TUPOKSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI CAMAT

  1. TUGAS POKOK

Sesuai dengan Peraturan Bupati Langkat Nomor : 39 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan, Camat mempunyai Tugas sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
  2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang – Undangan
  4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
  5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat Kecamatan
  6. Membina penyelenggaraan Pemerintahan Desa / Kelurahan
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa / Kelurahan

 

  1. FUNGSI
  2. Untuk Melaksanakan tugas pokok tersebut, Camat selaku perangkat daerah mempunyai fungsi sebagai berikut
  3. Penyusunan program dan kegiatan Kecamatan
  4. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan diwilayah Kecamatan
  5. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa
  6. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  7. Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban umum
  8. Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan
  9. Pelaksanaan penatausahaan Kecamatan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya