TUGAS POKOK DAN FUNGSI CAMAT
- TUGAS POKOK
Sesuai dengan Peraturan Bupati Langkat Nomor : 39 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan, Camat mempunyai Tugas sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang – Undangan
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat Kecamatan
- Membina penyelenggaraan Pemerintahan Desa / Kelurahan
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa / Kelurahan
- FUNGSI
- Untuk Melaksanakan tugas pokok tersebut, Camat selaku perangkat daerah mempunyai fungsi sebagai berikut
- Penyusunan program dan kegiatan Kecamatan
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan diwilayah Kecamatan
- Menyelenggarakan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban umum
- Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan
- Pelaksanaan penatausahaan Kecamatan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya